Jumat, 24 Oktober 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Ditulisan yang sebelumnya saya sudah menulis tentang ‘andai aku menjadi meteri koperasi’ dan sekarang saatnya kita mengetahui tata cara mendirikan koperasi yang benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara mendirikan koperasi :
1.      Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992).

2.      Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
            1)      Nama dan tempat kedudukan
            2)      Maksud dan tujuan
            3)      Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
            4)      Rapat Anggota
            5)      Pengurus, Pengawas dan Pengelola
            6)      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3.      Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
            ·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
            ·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
            ·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
            ·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
            ·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

4.      Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
            ·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
            ·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
            ·         Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
            ·         Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
            ·         Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
 Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

5.      Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a.   Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan    pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.   Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.   Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.   Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.   Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.    Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.   Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h.   Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.   Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
 Ø  Syarat Untuk Pendirian Koperasi
              A.    Umum
  1)      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2)      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3)      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4)      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5)      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6)      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7)      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8)      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9)      Daftar Sarana Kerja Koperasi
 10)  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
 11)  Struktur Organisasi Koperasi.
 12)  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
 13)  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

               B.    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
       a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
       b.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun,
       c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya,
       d.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
       e.       Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
       f.       Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
       g.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
       h.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
       i.        Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
                   ·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
                   ·         Surat keterangan berkelakuan baik
       ·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
       ·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
                C.     Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
     a)      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
     b)      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
     c)      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
     d)     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
     e)      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
      f)       Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
      g)      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
      h)      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
      i)        Daftar susunan pengurus dan pengawas;
      j)        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
      k)      Daftar sarana kerja
      l)        Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      m)    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
      n)      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
      o)      Struktur Organisasi KSP
      p)      Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
                  ·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
                  ·         Surat keterangan berkelakuan baik
      ·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      ·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
   
   Referensi :
   


Sabtu, 11 Oktober 2014

Keanekaragaman Budaya Di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya yang melimpah. Selain itu indonesia juga memiliki keanekaragaman budaya yang begitu banyak dan beragam dari sabang sampai merauke yang tidak ternilai harganya. Tetapi hal yang sangat disayangkan adalah seiring dengan berjalannya waktu pertumbuhan dan perkembangan gaya hidup dan teknologi semakin mengikuti budaya kebarat-baratan sehingga banyak yang bilang kebudayaan asli indonesia sangat kuno atau ketinggalan zaman. Sebelum membahas apa saja budaya yang telah hilang dari kebiasaan sehari-hari kita, lebih baik kita mengetahui apa itu budaya.
Budaya merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya. Budaya secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan
    secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup
    daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola
    pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang
    membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai
    terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu.
2. Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu
    dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di
    suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara
    tersebut.
Akhir-akhir ini banyak sekali warga indonesia yang kurang peduli tentang budaya indonesia. Selain itu karya-karya luar biasa yang dikeluarkan para seniman indonesia juga banyak yang di lirik oleh negara lain. Hal ini disebabkan karena terlambatnya mematenkan suatu budaya dan benda-benda peninggalan zaman dulu yang ada di indonesia. Selain itu budaya indonesia yang sudah sangat jarang kita lihat adalah cium tangan orang tua, ketika kecil hal ini sering diajarkan oleh orang tua kita untuk dilakukan sebelum berpergian seperti berangkat sekolah atau berpamitan keempat lain tetapi setelah dewasa hal ini jarang dilakukan karena terkadang merasa gengsi atau malu jika dilihat oleh teman-temannya, padahal ini sangat penting untuk kita menanamkan rasa cinta, hormat dan terima kasih kita kepada orang tua. Senyum dan sapa, penggunaan tangan kanan, musyawarah hal ini sering kita gunakan ketika sedang melakukan pertemuan warga untuk membahas suatu masalah dengan dibicarkan secara baik-baik tapi sekarang jika ada masalah seperti pencurian dan tertangkap warga yang melihat langsung memukulinya dan main hakim sendiri tanpa memikirkannya dengan kepala dingin, dan gotong royong budaya ini sudah jarang sekali kita temukan khususnya di kota-kota besar karena saat ini kebanyakan penduduk kota hanya mementingkan egonya dan bersikap cuek terhadap kesusahan orang lain.
Kebudayaan lainnya yang terdapat di indonesia yaitu ada rumah adat, tarian tradisional, pakaian tradisional, alat musik, lagu dan bahasa daerah. Rumah adat di indonesia bermacam-macam bentuknya dan setiap rumah adat mempunyai nilai seni tersendiri. Contohnya rumah adat dari provinsi jawa tengah yaitu rumah joglo, rumah ini terbuat dari kayu yang memiliki nilai seni yang cukup tinggi dan hanya dimiliki oleh orang yang mampu pada zaman dahulu seperti kaum bangsawan. Tetapi dizaman yang semakin maju ini rumah joglo juga digunakan untuk fungsi lain seperti gedung pertemuan dan kantor-kantor.Dengan banyaknya kebudayaan daerah yang kita miliki hal ini akan menjadi sumber kebudayaan nasional untuk negara indonesia.
Tarian tradisional yang ada di indonesia juga banyak seperti tari saman, tari piring, tari jaipong dan tarian lainnya. Tari-tarian ini mungkin sudah jarang kita lihat walaupun ada, mungkin hanya ditampilkan pada acara-acara khusus dan biasanya yang masih mengajarkan tarian tradisonal hanya sekolah-sekolah atau sanggar tari tradisonal. Sama halnya dengan lagu daerah banyak masyarakat indonesia yang sekarang ini kurang mengetahui apa saja lagu daerah, dan darimana asal lagu tersebut. Tetapi dengan gampangnya mereka menghafal lagu barat yang lebih modern yang banyak berkembang di bangsa ini. Hal ini sangat memprihatinkan untuk negara kita karena banyak sekali keanekaragaman budaya tetapi juga banyak sekali yang tidak mengetahiunya.
Kemudian budaya lain yang mulai menghilang dari bangsa ini adalah dari cara berpakaian, sekarang sebagaian rakyat indonesia lebih menyukai berpakaian ala orang barat yang berpakaian ketat dan terlihat lekuk tubuhnya. Coba jika kita disuruh memakai batik atau kebaya ? pasti banyak anak muda yang menolak padahal batik dan kebaya zaman sekarang sudah banyak yang modern dan tidak ketinggalan zaman dan bisa tetap tampil modis dalam berpakaian. Lalu dalam hal pertunjukan, sekarang ini sudah jarang diadakan pertunjukan tradisional seperti wayang kulit, lenong, ketoprak, reog, kalaupun ada pasti sedikit peminatnya karena mereka beralih dan lebih memilih untuk menonton bioskop dengan tayangan yang lebih seru dan menarik. Padahal pertunjukan tradisional tidak kalah menariknya dengan pertunjukan lainnya dizaman sekarang ini.
Tradisi dan budaya indonesia kebanyakan dilestarikan oleh orang lanjut usia atau orang yang dari dulu menyukai kebudayaan daerah, sedangkan yang muda hanya sebagian yang mau melestarikannya. Padahal jika bukan kita generasi muda yang meneruskan dan melestarikan budaya indonesia siapa lagi ?
Keanekaragaman budaya di indonesia memang memiliki banyak perbedaan tetapi dari perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk saling memisahkan diri namun sebaiknya kita jadikan bahan untuk perekat dan jadikan perbedaan itu sebagai sesuatu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa ini. Untuk itu saya mengajak kita semua generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di indonesia supaya budaya tersebut tidak hilang, tidak direbut dan tidak diakui oleh negara lain dan tetap menjadi ciri khas negara yang kita cintai ini dan jangan lupa untuk tetap bangga akan apa yang dimiliki oleh bangsa ini dan menjaganya dengan sebaik-baiknya.

Referensi :

Wajah Perkoperasian Indonesia Saat Ini

Perkoperasian indonesia saat ini bisa dikatakan kurang berjalan seperti dulu waktu pertama kali koperasi di munculkan. Hal ini dikarenakan lebih banyak anggota yang meminjam dari pada menyimpan sehingga koperasi tidak bisa mengatur keuangan yang masuk dan keluar, akibatnya perputaran modal di koperasi semakin kacau karena uang yang dipinjam banyak dan yang menyimpan uang sangat sedikit. Tetapi sebelum kita membahas bagaimana wajah perkoperasian saat ini lebih mendalam, sebaiknya kita sedikit mengetahui sejarah awal berdirinya koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
    dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
    politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
    membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Setelah kita melihat bagaimana sejarah koperasi, kita jadi lebih tahu bahwa koperasi tumbuh dari kalangan rakyat dan sekarang kita dapat membedakan koperasi di perkotaan dan pedesaan. Jika di perkotaan dapat dikatakan bahwa koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, selain itu barang-barang yang dijual kurang lengkap sehingga hal ini menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan koperasi di indonesia. Ditambah lagi dengan banyaknya mini market yang telah dibuka yang bisa menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dengan harga yang terjangkau.  Tetapi hal ini berbeda dengan di pedesaan, didesa koperasi banyak memberikan manfaat dan pelayanan yang baik untuk masyarakat yang kurang mampu untuk membantu mereka dalam usahanya. Hal itu disebabkan masih eratnya rasa kekeluargaan sehingga mereka dapat mencapai keinginannya bersama. Contoh lainnya seperti pada saat saya masih duduk dibangku SMP, kami disarankan untuk membeli kebutuhan sekolah kami di koperasi sekolah mereka menyediakan alat-alat tulis yang kita butuhkan dengan harga yang murah, tetapi sekarang banyak toko buku dan yang lainnnya yang lebih modern sehingga mereka lebih tertarik ke toko buku tersebut.
Jadi dapat dikatakan bahwa wajah perkoperasian indonesia saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang sudah tidak aktif. koperasi zaman dahulu dibentuk untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat dan semakin berkembang koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang berhutang tetapi juga untuk mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Selain itu yang menyebabkan perkoperasian indonesia kurang aktif yaitu sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi.
Dari segi permodalan juga menjadi faktor lain penyebab mundurnya perkoperasian indonesia, mengapa hal ini bisa terjadi ? karena modal koperasi didapat dari iuran seluruh anggota yang sistemnya hampir mirip seperti investasi tetapi karena banyaknya bank-bank yang telah dibuka maka para pemilik modal mengalihkan dana investasinya untuk ditabung atau disimpan ke bank yang juga menjanjikan keuntungan bunga yang tinggi, sehingga lama kelamaan koperasi mulai ditinggalkan dan tidak dapat membantu individu yang memerlukan dana.
Hal lain yang menyebabkan kemunduran koperasi indonesia yaitu dari segi kepengurusan. kenapa hal ini bisa terjadi, karena para pengurus koperasi yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya dan sudah tidak lagi mementingkan masyarakat banyak dan lebih mementingkan urusan individu masing-masing. Selain itu dari segi pemasaran, para pemimpin yang memiliki posisi penting dalam koperasi kurang mensosialisasikan koperasi dalam masyarakat sehingga minta masyarakat untuk bergabung pada usaha koperasi sangat menurun.
Maka dilihat dari wajah perkoperasian saat ini, dapat disimpulkan bahwa saat ini sangat diperlukan pembaruan dalam koperasi seperti misalnya meningkatkan kebersamaan antara anggota koperasi, pengurus, dan pengelola lainnya untuk membangun kembali nama koperasi yang telah pudar dimata masyarakat, meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk ikut serta membangun koperasi sehingga bisa menciptakan koperasi indonesia yang lebih maju dan peduli terhadap perekonomian indonesia.

Referensi :

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Koperasi merupakan hal yang sangat penting untuk kita ketahui di zaman sekarang ini, karena menjalankan sebuah usaha koperasi akan membantu kita untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa bernegosiasi bagi pelajar bangsa di masa yang akan datang. Pada saat ini koperasi di indonesia belum begitu dipahami dengan baik dan benar oleh bangsa ini. Sayangnya kinerja dari koperasi saat ini sangat belum maksimal. Kondisi koperasi saat ini belum sehat, dimana koperasi masih lumpuh di mata masyarakat. Koperasi belum bersatu dan masih belum ada kekompakan di antara pihak-pihak yang mengelola. Masyarakat saat ini menganggap koperasi sebagai sesuatu yang kuno sehingga koperasi kalah saing dengan unit sejenis lainnya.
Oleh sebab itu, jika saya menjadi menteri koperasi terlebih dahulu hal yang akan saya lakukan adalah menanamkan pendidikan tentang koperasi kepada masyarakat luas di indonesia supaya mereka mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan berkoperasi tersebut. Saya juga akan mendirikan koperasi yang saling bekerja sama antar pekerja koperasi, pengelolaan koperasi yang dilakukan secara demokratisasi, pembagian hasil usaha dengan adil sesuai usaha masing-masing anggota sehingga tidak terjadi permasalahan ditengah jalannya koperasi yang sedang aktif di masyarakat.
            Di dalam melakukan kegiatan koperasi kita perlu mengetahui lebih dalam apa itu koperasi, bagaimana cara berkoperasi yang baik dan benar, apa saja prinsip-prinsip koperasi dan tujuan yang di dapat dari kegiatan koperasi. Menurut beberapa pendapat para ahli koperasi mempunyai banyak sekali pengertian, diantaranya seperti pengertian dari UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara itu, prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan koperasi, kerja sama antar koperasi. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU.
Selanjutnya cara berkoperasi yang baik dan benar yaitu terjalinnya komunikasi yang baik sesama anggota koperasi supaya tidak terjadi pertengkaran di dalam kegiatan koperasi, bersifat jujur dalam hal apapun, saling bekerja sama baik di dalam maupun diluar perkoperasian dan menghidupkan koperasi yang bisa mensejahterakan anggotanya. Tujuan yang bisa kita dapat dari kegiatan koperasi antara lain tidak untuk mencari untung karena koperasi dibentuk untuk bisa memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak dan semua anggota koperasi, tujuan lainnya koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk.
Kemudian saya juga akan membangun koperasi yang maju yang dibangun berdasarkan asas kekeluargaan seperti halnya koperasi di desa yang masih aktif. Mereka memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kecil dalam usahanya karena mereka saling bekerja sama dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Memiliki koperasi yang akan menggalakan simpan pinjam dengan bunga rendah, sehingga banyak anggota koperasi yang berminat dalam program ini. Namun anggota tidak diperbolehkan terus meminjam, tetapi minimal menyimpa. Saya akan membatasi untuk meminjam, harus jelas pinjamannya itu untuk apa dan sebagainya, dengan syarat yang akan ditentukan. Setelah itu saya akan mensejahterakan anggota-anggota koperasi dengan memberi modal kepada anggota untuk membuka usaha kecil-kecilan. Setelah semua telah terpenuhi, saya akan memastikan semua koperasi menyediakan barang-barang yang lengkap yang diperlukan anggota, terutama bahan-bahan pokok rumah tangga, dari sandang pangan, peralatan rumah tangga, peralatan sekolah dan lain-lain juga harus memiliki kualitas yang terbaik dan terpercaya.
Sebelumnya saya juga akan membenahi koperasi dari sisi sumber daya manusianya dimana saat ini masih kurang berkualitas dan kurang memahami tentang koperasi dan juga masih ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk mensejahterakan rakyat. Setelah itu saya akan menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Dari sisi permodalan, karena sudah banyak bank-bank yang beredar maka para pemilik modal banyak yang beralih ke bank dan saya akan mengusahakan untuk mencari para investasi yang bersedia memberikan modalnya ke koperasi sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dalam usahanya. Dari sisi pemasaran, saya akan lebih giat dalam memberikan penyuluhan betapa pentingnya berkoperasi dimasyarakat karena selain membantu usaha yang kurang mampu koperasi juga mengajarkan bergotong royong didalam suatu organisasi kemudian menawarkan kerjasama dalam hal pemasaran produk olahan yang telah dibuat oleh para UKM (Usaha Kecil Menengah). Dari sisi kepengurusan, saya akan memilih pengurus yang bertanggung jawab, profesional dalam pekerjaan, berkualitas tinggi, dan pengurus yang bersungguh-sungguh mau membenahi perekonomian indonesia khususnya di bidang koperasi.
Saya juga pernah mendengar tentang ‘menganak emaskan koperasi’ yang membuat koperasi di indonesia ini menjadi tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing dan mental bersaing untuk lebih mengembangkan diri dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Sehingga hal ini membuat koperasi terlalu menggantungkan diri kepada pemerintahan dan tidak berusaha lebih keras untuk membangun koperasi dengan kekuatan sendiri. Jadi dengan adanya hal seperti ini saya mengharapkan pemerintah tidak perlu lagi menganak emaskan koperasi, biarkan koperasi menjadi mandiri dan mencari modal sendiri supaya koperasi tidak tergantung kepada pemerintahan lagi.
Marilah kita jaga kelestarian koperasi Indonesia agar terus terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun, jangan sampai dilupakan. Sukseskan koperasi untuk kemajuan Negara Indonesia. Agar semuanya terwujud, saya akan membuat gerakan pecinta koperasi. Dimana pecinta koperasi ini akan melakukan banyak hal untuk membantu mempertahankan koperasi dengan cara memperkenalkan koperasi kesemua kalangan, membantu memberikan inovasi terbaru untuk koperasi Indonesia, dan mencari anggota-anggota baru untuk koperasi.
Saya menyadari bahwa menjadi menteri koperasi itu sangat berat, tidak seperti yang semua orang bayangkan. Banyak orang yang sok pintar, yang mengatakan kerjaan menteri itu tidak baik, tapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi marilah kita menghargai pekerjaan mereka karena menjalankan suatu usaha di bidang perkoperasian tidaklah mudah untuk dilakukan. Tetapi saya yakin jika saya melakukannya dengan sungguh-sungguh kearah yang lebih baik, maka saya akan mendapatkan hasil yang terbaik untuk kemajuan perkoperasian dinegara ini dan koperasi bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan, kembali menjadi koperasi yang sebenarnya menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan baik dan bisa membantu perekonomian indonesia lebih maju lagi. Majulah perkoperasian indonesia !

Referensi :