Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan,
hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka
waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi
juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang
tersebut. Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967
diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi
pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai
berikut:
1.
Induk koperasi : Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri
dari 3 gabungankoperasi yang berbadan hukum.
2.
Gabungan
koperasi :
Gabungan koperasi didirikan
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
3.
Pusat koperasi : Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri
dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4.
Koperasi primer : Koperasi primer didirikan paling sedikit
beranggotakan 20 orang.
Organisasi koperasi menurut
Hansel yaitu organisasi diartikan
sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi
terdiri dari :
·
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai
badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi
pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah
sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya
dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas
seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu
suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena
itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif,
dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek
dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas) Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
(Sitio dan Tamba, 2001) :
a)
Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat
Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b)
Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
c)
Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d)
Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan banyak
aspek yang dijadikan perhatian agar manajemen organisasi koperasi bisa berjalan
dengan baik. Tanpa adanya praktek manajemen organisasi yang baik, sulit bagi koperasi untuk mencapai kemajuan dari segi
kesehatan koperasi maksudnya adalah kegiatan ekonomi yang bisa mensejahterakan
anggotanya, dan kekompakkan untuk menjadikan rasa memiliki kepada koperasi