Perkoperasian
indonesia saat ini bisa dikatakan kurang berjalan seperti dulu waktu pertama
kali koperasi di munculkan. Hal ini dikarenakan lebih banyak anggota yang
meminjam dari pada menyimpan sehingga koperasi tidak bisa mengatur keuangan
yang masuk dan keluar, akibatnya perputaran modal di koperasi semakin kacau
karena uang yang dipinjam banyak dan yang menyimpan uang sangat sedikit. Tetapi
sebelum kita membahas bagaimana wajah perkoperasian saat ini lebih mendalam,
sebaiknya kita sedikit mengetahui sejarah awal berdirinya koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Setelah kita melihat bagaimana sejarah koperasi, kita
jadi lebih tahu bahwa koperasi tumbuh dari kalangan rakyat dan sekarang kita
dapat membedakan koperasi di perkotaan dan pedesaan. Jika
di perkotaan dapat dikatakan bahwa koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan
anggota-anggotanya, selain itu barang-barang yang dijual kurang lengkap
sehingga hal ini menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi
dalam mengembangkan koperasi di indonesia. Ditambah lagi dengan banyaknya mini
market yang telah dibuka yang bisa menyediakan barang-barang yang dibutuhkan
oleh masyarakat dan dengan harga yang terjangkau. Tetapi hal ini berbeda dengan di pedesaan,
didesa koperasi banyak memberikan manfaat dan pelayanan yang baik untuk
masyarakat yang kurang mampu untuk membantu mereka dalam usahanya. Hal itu
disebabkan masih eratnya rasa kekeluargaan sehingga mereka dapat mencapai
keinginannya bersama. Contoh lainnya seperti pada saat saya masih duduk
dibangku SMP, kami disarankan untuk membeli kebutuhan sekolah kami di koperasi
sekolah mereka menyediakan alat-alat tulis yang kita butuhkan dengan harga yang
murah, tetapi sekarang banyak toko buku dan yang lainnnya yang lebih modern
sehingga mereka lebih tertarik ke toko buku tersebut.
Jadi dapat dikatakan bahwa wajah perkoperasian indonesia saat
ini sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang sudah tidak aktif. koperasi
zaman dahulu dibentuk untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat
hutang akibat lintah darat dan semakin berkembang koperasi bukan hanya untuk
menyelamatkan orang berhutang tetapi juga untuk mensejahterakan rakyat dengan
menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Selain itu yang
menyebabkan perkoperasian indonesia kurang aktif yaitu sumber daya manusia yang
kurang berkualitas dan kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi.
Dari segi permodalan juga menjadi faktor lain penyebab
mundurnya perkoperasian indonesia, mengapa hal ini bisa terjadi ? karena modal
koperasi didapat dari iuran seluruh anggota yang sistemnya hampir mirip seperti
investasi tetapi karena banyaknya bank-bank yang telah dibuka maka para pemilik
modal mengalihkan dana investasinya untuk ditabung atau disimpan ke bank yang
juga menjanjikan keuntungan bunga yang tinggi, sehingga lama kelamaan koperasi
mulai ditinggalkan dan tidak dapat membantu individu yang memerlukan dana.
Hal lain yang menyebabkan kemunduran koperasi indonesia
yaitu dari segi kepengurusan. kenapa hal ini bisa terjadi, karena para pengurus
koperasi yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya dan sudah tidak
lagi mementingkan masyarakat banyak dan lebih mementingkan urusan individu
masing-masing. Selain itu dari segi pemasaran, para
pemimpin yang memiliki posisi penting dalam koperasi kurang mensosialisasikan
koperasi dalam masyarakat sehingga minta masyarakat untuk bergabung pada usaha
koperasi sangat menurun.
Maka dilihat dari wajah perkoperasian saat ini, dapat
disimpulkan bahwa saat ini sangat diperlukan pembaruan dalam koperasi seperti
misalnya meningkatkan kebersamaan antara anggota koperasi, pengurus, dan
pengelola lainnya untuk membangun kembali nama koperasi yang telah pudar dimata
masyarakat, meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk ikut serta membangun
koperasi sehingga bisa menciptakan koperasi indonesia yang lebih maju dan
peduli terhadap perekonomian indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar