Ditulisan yang sebelumnya saya
sudah menulis tentang ‘andai aku menjadi meteri koperasi’ dan sekarang saatnya
kita mengetahui tata cara mendirikan koperasi yang benar dan sesuai dengan
syarat-syarat yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara mendirikan koperasi :
1.
Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan
Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang
atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah
tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25
Tahun 1992).
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam
pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan
tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris
yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1)
Nama dan tempat
kedudukan
2)
Maksud dan
tujuan
3)
Jenis koperasi
dan Bidang usaha Keanggotaan
4)
Rapat Anggota
5)
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
6)
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang
harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri
(apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap
salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta
pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan
usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain
yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang
harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah
Penelitian oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
·
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
·
Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
·
Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui
sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik
yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
5.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan
hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan
akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang
sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus,
dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8 Neraca permulaan dan tanda
setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Ø
Syarat Untuk
Pendirian Koperasi
A.
Umum
1)
Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2)
Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi.
3)
Daftar hadir
rapat pendirian Koperasi
4)
Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat
verifikasi).
5)
Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6)
Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7)
Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8)
Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9)
Daftar Sarana
Kerja Koperasi
10) Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
11) Struktur Organisasi Koperasi.
12) Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
13) Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.
Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
b.
Rencana Kerja
paling sedikit 3 (tiga) tahun,
c.
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya,
d.
Nama dan Riwayat
Hidup Pengurus dan Pengawas
e.
Surat Perjanjian
kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
g.
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat
yang berwenang
h.
Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
i.
Nama dan riwayat
hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan
berkelakuan baik
·
Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
·
Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Syarat Untuk
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a)
Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b)
Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi;
c)
Daftar hadir
rapat pendirian koperasi;
d)
Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
e)
Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
f)
Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
g)
Rencana kerja
koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h)
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
i)
Daftar susunan
pengurus dan pengawas;
j)
Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k)
Daftar sarana
kerja
l)
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
m)
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
n)
Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o)
Struktur
Organisasi KSP
p)
Nama dan Riwayat
Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
· Surat keterangan
berkelakuan baik
·
Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
·
Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar