Koperasi merupakan hal yang sangat penting untuk kita
ketahui di zaman sekarang ini, karena menjalankan sebuah usaha koperasi akan
membantu kita untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa bernegosiasi bagi pelajar bangsa di masa yang akan datang. Pada
saat ini koperasi di indonesia belum begitu dipahami dengan baik dan benar oleh
bangsa ini. Sayangnya kinerja dari koperasi saat ini sangat belum maksimal.
Kondisi koperasi saat ini belum sehat, dimana koperasi masih lumpuh di mata
masyarakat. Koperasi belum bersatu dan masih belum ada kekompakan di antara
pihak-pihak yang mengelola. Masyarakat saat ini menganggap koperasi sebagai
sesuatu yang kuno sehingga koperasi kalah saing dengan unit sejenis lainnya.
Oleh sebab itu, jika saya menjadi menteri koperasi
terlebih dahulu hal yang akan saya lakukan adalah menanamkan pendidikan tentang
koperasi kepada masyarakat luas di indonesia supaya mereka mendapatkan manfaat
yang besar dari kegiatan berkoperasi tersebut. Saya juga akan
mendirikan koperasi yang saling bekerja sama antar pekerja koperasi,
pengelolaan koperasi yang dilakukan secara demokratisasi, pembagian hasil usaha
dengan adil sesuai usaha masing-masing anggota sehingga tidak terjadi
permasalahan ditengah jalannya koperasi yang sedang aktif di masyarakat.
Di dalam melakukan kegiatan koperasi kita
perlu mengetahui lebih dalam apa itu koperasi, bagaimana cara berkoperasi yang
baik dan benar, apa saja prinsip-prinsip koperasi dan tujuan yang di dapat dari
kegiatan koperasi. Menurut beberapa pendapat para ahli
koperasi mempunyai banyak sekali pengertian, diantaranya seperti pengertian
dari UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mengatakan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara
itu, prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah keanggotaan yang
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian
sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian,
pendidikan koperasi, kerja sama antar koperasi. Prinsip koperasi di indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU.
Selanjutnya cara berkoperasi yang baik dan benar yaitu
terjalinnya komunikasi yang baik sesama anggota koperasi supaya tidak terjadi
pertengkaran di dalam kegiatan koperasi, bersifat jujur dalam hal apapun, saling
bekerja sama baik di dalam maupun diluar perkoperasian dan menghidupkan
koperasi yang bisa mensejahterakan anggotanya. Tujuan yang bisa
kita dapat dari kegiatan koperasi antara lain tidak untuk mencari untung karena
koperasi dibentuk untuk bisa memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat
banyak dan semua anggota koperasi, tujuan lainnya koperasi juga bergerak dalam
bidang memproduksi barang dan jual beli produk.
Kemudian
saya juga akan membangun koperasi yang maju yang dibangun berdasarkan asas
kekeluargaan seperti halnya koperasi di desa yang masih aktif. Mereka memberikan
pelayanan yang baik untuk masyarakat kecil dalam usahanya karena mereka saling
bekerja sama dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Memiliki
koperasi yang akan menggalakan simpan pinjam dengan bunga rendah, sehingga
banyak anggota koperasi yang berminat dalam program ini. Namun anggota tidak
diperbolehkan terus meminjam, tetapi minimal menyimpa. Saya akan membatasi
untuk meminjam, harus jelas pinjamannya itu untuk apa dan sebagainya, dengan
syarat yang akan ditentukan. Setelah itu saya akan mensejahterakan
anggota-anggota koperasi dengan memberi modal kepada anggota untuk membuka
usaha kecil-kecilan. Setelah semua telah terpenuhi, saya akan memastikan semua
koperasi menyediakan barang-barang yang lengkap yang diperlukan anggota,
terutama bahan-bahan pokok rumah tangga, dari sandang pangan, peralatan rumah
tangga, peralatan sekolah dan lain-lain juga harus memiliki kualitas yang
terbaik dan terpercaya.
Sebelumnya saya juga akan membenahi koperasi dari sisi
sumber daya manusianya dimana saat ini masih kurang berkualitas dan kurang
memahami tentang koperasi dan juga masih ada yang bekerja untuk kepentingan
pribadi bukan untuk mensejahterakan rakyat. Setelah itu saya akan
menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan
memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi
setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih
dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang
lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk
bergabung dengan koperasi.
Dari sisi permodalan, karena sudah banyak bank-bank yang
beredar maka para pemilik modal banyak yang beralih ke bank dan saya akan
mengusahakan untuk mencari para investasi yang bersedia memberikan modalnya ke
koperasi sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dalam usahanya. Dari
sisi pemasaran, saya akan lebih giat dalam memberikan penyuluhan betapa
pentingnya berkoperasi dimasyarakat karena selain membantu usaha yang kurang
mampu koperasi juga mengajarkan bergotong royong didalam suatu organisasi
kemudian menawarkan kerjasama dalam hal pemasaran produk olahan yang telah
dibuat oleh para UKM (Usaha Kecil Menengah). Dari sisi kepengurusan, saya akan
memilih pengurus yang bertanggung jawab, profesional dalam pekerjaan,
berkualitas tinggi, dan pengurus yang bersungguh-sungguh mau membenahi
perekonomian indonesia khususnya di bidang koperasi.
Saya
juga pernah mendengar tentang ‘menganak emaskan koperasi’ yang membuat koperasi
di indonesia ini menjadi tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing dan
mental bersaing untuk lebih mengembangkan diri dibandingkan dengan badan usaha
lainnya. Sehingga hal ini membuat koperasi terlalu menggantungkan diri kepada
pemerintahan dan tidak berusaha lebih keras untuk membangun koperasi dengan
kekuatan sendiri. Jadi dengan adanya hal seperti ini saya mengharapkan
pemerintah tidak perlu lagi menganak emaskan koperasi, biarkan koperasi menjadi
mandiri dan mencari modal sendiri supaya koperasi tidak tergantung kepada
pemerintahan lagi.
Marilah
kita jaga kelestarian koperasi Indonesia agar terus terjaga dan dilestarikan
sampai kapanpun, jangan sampai dilupakan. Sukseskan koperasi untuk kemajuan
Negara Indonesia. Agar semuanya terwujud, saya akan membuat gerakan pecinta
koperasi. Dimana pecinta koperasi ini akan melakukan banyak hal untuk membantu
mempertahankan koperasi dengan cara memperkenalkan koperasi kesemua kalangan,
membantu memberikan inovasi terbaru untuk koperasi Indonesia, dan mencari
anggota-anggota baru untuk koperasi.
Saya
menyadari bahwa menjadi menteri koperasi itu sangat berat, tidak seperti yang
semua orang bayangkan. Banyak orang yang sok pintar, yang mengatakan kerjaan
menteri itu tidak baik, tapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi
menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi marilah kita menghargai
pekerjaan mereka karena menjalankan suatu usaha di bidang perkoperasian tidaklah
mudah untuk dilakukan. Tetapi saya yakin jika saya melakukannya dengan
sungguh-sungguh kearah yang lebih baik, maka saya akan mendapatkan hasil yang
terbaik untuk kemajuan perkoperasian dinegara ini dan koperasi bisa berjaya
kembali seperti pertama kali didirikan, kembali menjadi koperasi yang
sebenarnya menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan baik dan
bisa membantu perekonomian indonesia lebih maju lagi. Majulah perkoperasian
indonesia !
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar